Jakarta - Ibra Azhari kembali ditangkap pihak Sat Narkoba Polres Jakarta Barat karena tertangkap tangan memiliki shabu-shabu seberat 5 gram.
Ibra tertangkap bersama istrinya berinisial MA (39) di Depan Pom Bensin Jalan Sun Set Seminyak, Denpasar, Bali.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Yazid Fanani mengatakan, Ibra ditangkap bukan di Jakarta. Petugas Sat Narkoba Jakarta Barat menangkap adik Ayu Azhari bersama istrinya MA yang bekerja sebagai karyawan swasta di Bali.
"Penangkapan Ibra berawal dari kecurigaan Polres Jakarta Barat terhadap sebuah paket kiriman di sebuah perusahaan pengiriman paket di wilayah Jakarta Barat, Senin (23/8) sekitar pukul 14.00 wib," kata Yazid Fanani kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu.
Setelah dibuka oleh anggota narkoba dan disaksikan oleh saksi dari pihak perusahaan pengiriman paket, ternyata isi bungkus paket tersebut ternyata di dalam terdapat satu paket narkoba jenis shabu seberat 5 gram.
"Paket tersebut tertulis alamat tujuan pengiriman atas nama Luthfie Amir yang beralamat di Jalan Bali Deli, Gedung Nusa Timur No. 1-2 Seminyak, Bali," lanjut Kapolres.
Selanjutnya barang tersebut dibawa anggota narkoba Polres Jakarta Barat ke Bali menuju perusahaan pengiriman barang tersebut di Denpasar. "Kita kerja sama dengan Polda Bali," papar Yazid.
Setelah sampai tujuan, paket tersebut diterima oleh Ibra Azhari dan seorang perempuan yang diakui sebagai istrinya berinisial MA. Ibra dan MA pun langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
Setelah melalui pemeriksaan terhadap kedua tersangka didapat informasi, barang bukti shabu itu didapat dari pria berinisial W dengan cara memesannya melalui telepon. W masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi target polisi.
Lebih lanjut Yazid Fanani, mengatakan kedua tersangka di jerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
"Padahal Ibra bebas bersyarat beberapa waktu lalu, tidak tertutup kemungkinan Ibra akan terancam pidana lebih berat lagi," kata Yazid Fanani. (ANTARA News) (foto. kapanlagi)