MATADUNIA | JAKARTA - Andi Soraya tengah syuting FTV di Bali. Dia mengajukan surat permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi kepada Kejari Jakarta Selatan.
Surat tersebut dikirimkan oleh kuasa hukum Andi, Priyatna Abdurrasyid SH, pada 24 Agustus 2010. Berikut ini petikan suratnya.
Sehubungan dengan panggilan pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI atas nama klien kami, Andi Soraya. Bahwa saat ini klien kami sedang berada di luar kota, tepatnya di Bali untuk kontrak kerja FTV. Untuk itu kami memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memberi waktu kepada klien kami untuk melaksanakan Putusan MA tersebut, pada hari Senin, 30 Agustus 2010, untuk hadir di Kejaksaan Negeri selatan untuk melaksanakan Putusan MA.
Kasidpidum Kejari Jakarta Selatan, Munis SH, yang ditemui di kantornya, Jalan Rambai No 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2010), masih mau memberi waktu kepada Aya untuk menunda eksekusi karena Aya dianggap menunjukkan itikad baik.
"Jangan sampai kita melakukan upaya paksa karena dia ada good will-nya. Tapi kalau janji yang tidak ditepati, maka akan kita lakukan upaya yang tidak berkenan karena selama ini kita masih menghormati Andi Soraya," jelasnya.
Setibanya mantan teman hidup Steve Emmanuel itu di Kejari pada Senin besok, dia akan langsung dikirim ke rutan.
Seperti diketahui, Aya dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiayaan ringan (melempar gelas) terhadap perempuan bernama Sri Sukaesih pada 22 November 2008 di Second Floor, Kemang, Jakarta Selatan.(ang/okezone) (Photo. Sofiyan N)
0 komentar