MATADUNIA | SURABAYA - Sebanyak 185 toko swalayan (minimarket) di Kota Surabaya tidak memiliki izin gangguan (hinder ordonantie/HO), namun hingga kini belum ada tindakan dari pemerintah setempat.
"Maraknya minimarket yang tidak memiliki izin karena aturan yang diterapkan di sini tidak jelas," katanya, Minggu (19/9).
Menurut dia, dalam perda disebutkan bahwa usaha dalam kategori rumah modern tidak jelas. "Di situ tidak dijelaskan, apa minimarket masuk di dalamnya atau tidak. Dengan kelonggaran itu, maka manajemen minimarket memanfaatkan itu," ujarnya.
Atas hal itu, lanjut dia, Erna menduga ada permainan yang dilakukan oleh oknum Pemkot Surabaya dengan pengusaha minimarket untuk mengeruk keuntungan.
Untuk mengantisipasi itu, kata dia, dewan akan membuat aturan dalam raperda lebih perinci dan tegas. Hal ini dilakukan supaya permainan dalam proses perizinan tidak terjadi lagi.
"Kami akan membuat aturan lebih jelas dan perinci, tidak seperti aturan yang ada sekarang," kata kader Partai Demokrat ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Izin HO DPRD Surabaya, Reni Astuti, menambahkan dari hasil pembahasan raperda sementara memang ditemukan minimarket tak berizin masih marak.
Dari data yang ada, sekitar 185 minimarket tidak berizin, sebanyak 118 unit merupakan milik Alfamart. Sementara dari ratusan minimarket yang ada di Surabaya, hanya 18 yang memiliki izin lengkap. "Sangat ironis, kami heran dengan temuan ini," katanya.
Reni menuturkan, maraknya minimarket tak berizin bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Izin Gangguan. Dalam pasal 28 tercantum sanksi administrasi yang bisa dilakukan kepala daerah mulai dari penyegelan sampai pencabutan izin.
"Namun, selama ini Pemkot Surabaya melalui Satpol PP tidak bisa bersikap tegas dalam menertibkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya, Endang Tjaturahwati, menyatakan pihaknya tidak bisa membendung minimarket tak berizin karena instansinya merupakan instansi terakhir untuk mengeluarkan izin.
"Kami tidak bisa apa-apa. Jika instansi lain mengeluarkan izin, kami pasrah saja," katanya.
Namun, kata Endang, dirinya tetap berupaya supaya minimarket mengantongi izin secara keseluruhan. Saat ini pihaknya telah mengirimkan minimarket tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) ke atasan.
"Kami mengharapkan minimarket tersebut segera ditindak tegas sesuai dengan sanksi yang ada," katanya. (Ant)
0 komentar