BERITA PILIHAN

Upaya Sogok Polisi, Didenda Rp28,9 Juta

Share |

MATADUNIA | MALAYSIA - Seorang warga Singapura harus dipenjara dan membayar denda dalam jumlah besar karena coba-coba menyogok seorang polisi lalu lintas yang menilangnya saat berkendara.

Putusan hukum ini, sayangnya, tidak terjadi di Indonesia, melainkan di Negeri Jiran, Selasa 21 September 2010. Menurut harian Malaysia, The New Straits Times, pengadilan di Johor Baru mengganjar hukuman penjara selama sehari berikut denda senilai RM 10.000 (sekitar Rp28,9 juta) kepada terpidana asal Singapura, Tay Soon Chuan.

Denda itu 200 kali lipat lebih besar dari jumlah uang sogokan yang ditawarkan Tay kepada seorang polisi yang menilangnya, yaitu sebesar RM50 (sekitar Rp144.000).

Sidang pengadilan menyatakan bahwa Tay melakukan pelanggaran lalu lintas saat mengemudikan bus di Km18,3 jalan tol Lima Kedai-Nusajaya pada 30 Mei lalu. Dia lalu dihentikan seorang polisi, Muhammad Afizi.

Razia itu juga dipantau oleh Komisi Anti Korupsi Malaysia. Sudah bisa ditebak, Tay akhirnya terjerat pelanggaran hukum berlapis. Sudah melanggar batas kecepatan mengemudi, pria 42 tahun itu juga berupaya menyogok polisi agar tidak mengeluarkan surat tilang.

Tay akhirnya hanya bisa pasrah dan mengaku bersalah daripada menyangkal namun berisiko menerima hukuman yang lebih berat. Dia mengaku terpaksa pinjam dari kerabat untuk membayar denda.

Pejabat Komisi Anti Korupsi, Noorfahzin Hamdan, menilai bahwa hukuman yang diterima Tay bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak mencoba menyogok polisi bila bermasalah dengan hukum. (Viva)
lintasberita

0 komentar

Leave a Reply

Advertisment