MATADUNIA | JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mendukung calon jaksa agung pengganti Hendarman Supandji dari internal Kejaksaan.
"Jaksa Agung bagi saya adalah seorang jaksa, guna melaksanakan tugas negara untuk melakukan penuntutan. Jika dia bukan seorang jaksa bagaimana dia bertindak sebagai jaksa, dia tidak dapat melakukan penuntutan," kata Yusril , Sabtu 18 September 2010.
Ditambahkan Yusril, beda soal jika yang dipilih adalah kepala kejaksaan. Bisa saja, dia bukan jaksa.
"Dia bisa saja dari kalangan lain, seperti misalnya kepala rumah sakit. Seorang kepala rumah sakit tidak perlu seorang dokter, dia bisa saja seorang ahli ekonomi yang mampu melakukan manajemen rumah sakit," tambah Yusril.
Yusril mengatakan, ia konsisten dengan rancangan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang ia gagas. " Menurut saya Jaksa Agung adalah pejabat negara yang diangkat oleh presiden dan merupakan jabatan tertutup," jelas dia.
Wacana untuk menggantikan Hendarman Supandji dengan calon dari luar kejaksaan mengemuka. Dua nama digadang-gadang, Busyro Muqoddas atau Bambang Widjojanjo -- yang saat ini jadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, ide ini ditentang Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang mengklaim sebanyak 8.479 jaksa mendukung agar pengganti Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung harus berasal dari kalangan internal kejaksaan.
Kejaksaan sendiri telah menyiapkan delapan nama calon orang nomor satu di korps Adiyaksa.
Mereka adalah Koordinator Staf Ahli Jaksa Agung Zulkarnaen Yunus, Wakil Jaksa Agung Darmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Amari, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Edwin P Situmorang, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Iskamto, serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) Kemal Sofyan Nasution. (umi/Viva)
0 komentar