MATADUNIA ONLINE - Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla menyatakan siap bersaksi dalam kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) yang menjerat Yusril Ihza Mahendra.
"Saya sebagai warga negara akan patuh kepada hukum. Saya tinggal menunggu pengadilan, kalau dipanggil saya siap datang," kata Jusuf Kalla di Makassar, Sabtu 2 Oktober 2010.
Kalla mengaku mengetahui soal pengambilan keputusan Sisminbakum. "Ya, iya [saya tahu]. Pada saat pengambilan keputusan saya banyak tahu. Ketika itu saya jadi Menteri Perdagangan, Menko Kesra." Menurut Kalla, pada saat itu Sisminbakum dibentuk untuk penegakkan birokrasi aparat pemerintah. "Cukup tahulah kenapa kebijakan itu diambil," tambah Kalla.
Kepastian bahwa Kalla mau bersaksi dalam kasus Sisminbakum sebelumnya disampaikan sendiri oleh Yusril Ihza Mahendra.
Kata Yusril, JK sudah pasti bersedia. Sementara saksi lainnya yang diharapkan, Megawati Soekarnoputri masih perlu dibicarakan lagi. Menunggu kepulangan dari China.
Sedangkan saksi ketiga yang diharap Yusril adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi minta Yusril menghadapi kasusnya sendiri di pengadilan, tidak menyeret orang lain.
Mengapa Yusril minta SBY, JK, dan Mega bersaksi?
Yusril beralasan, keterangan ketiganya penting untuk menjernihkan kasus ini.
Khususnya Presiden SBY. Menurut Yusril, diperlukan karena SBY merupakan saksi yang mengetahui awal mula kebijakan pemerintah tentang Sisminbakum.
Di periode pertama menjabat presiden, SBY dua kali menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Departemen Hukum dan HAM.
"Tetapi beliau (SBY) tidak pernah memasukkan biaya akses Sisminbakum, yang kini dituduhkan kepada saya sebagai korupsi, ke dalam PNBP," ujar Yusril.
Yusril kemudian berargumen, Presiden SBY baru memasukkan akses Sisminbakum sebagai PNBP setelah Romly Atmasasmita (mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham) dipidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2009. (Viva)
0 komentar