BERITA PILIHAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Larang Panda Nababan Bawa Pulpen

Share |

MATADUNIA ONLINE | JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Panda Nababan sempat mempertanyakan standar prosuder pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya dilarang membawa pulpen dan telepon selular (HP). KPK memberi jawaban.

"HP itu kerap kali digunakan untuk hal yang tidak patut atau tidak seharusnya dilakukan oleh terperiksa. Misalnya saat diperiksa, HP diaktifkan untuk merekam jalannnya pemeriksaan," kata Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menjawab Panda di gedung DPR, Jakarta, Kamis 7 Oktober 2010.

Menurut Chandra, bila proses perekaman 'ilegal' itu terjadi maka akan proses pemeriksaan diketahui pihak luar. Dan itu semestinya tidak patut diketahui orang lain.

"Oleh karena itu kami ambil kebijakan," kata Chandra. Tetapi, dia tegaskan, pulpen dan telepon selular itu bukan disita tapi dititipkan.

Begitu juga dengan pulpen yang kerap disalahgunakan untuk merekam. "Karena sekarang ini banyak ballpoint yang digunakan untuk merekam," ujar dia.

Untuk hal teknis seperti ini, pimpinan KPK duduk bersama untuk mencari jalan keluarnya. Chandra yakin, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan selama bisa komunikasi.

"Memang Tidak ada prosedur yang sempurna akan kami cari jalan keluarnya. Tapi antisipasi bocornya pemeriksaan kami coba jaga ketat karena selama penyidikan berita itu tidak boleh keluar," kata dia.

Protes itu disampaikan Panda saat dalam satu waktu menjalani pemeriksaan di KPK. Panda merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. (Viva)
lintasberita

0 komentar

Leave a Reply

Advertisment