MATADUNIA ONLINE | WASHINGTON - Microsoft menuntut Motorola dengan tuduhan sembilan handset Motorola yang berbasis Android telah melanggar hak kekayaan intelektual. Gugatan itu dicatat di International Trade Commission dan US District Court for the Western of Washington.
Pelanggaran yang dimaksud terkait dengan antarmuka (user interface) Android, termasuk fitur sinkronisasi email, kalendar, kontak, penjadwalan rapat, dan aplikasi notifikasi yang menunjukkan kekuatan sinyal dan baterai.
''Kami bertanggung jawab kepada pengguna, mitra kerja, dan pemegang saham untuk menyelamatkan uang yang telah diinvestasikan untuk menciptakan peranti lunak dan layanan yang inovatif ke pasar,'' ungkap Deputy General
Counsel of Intellectual Property and Licencing Microsoft Horacio Gutierrez seperti dikutip dari v3.co.uk pada Jumat (1/9).
Menutut Gutierrez, Motorola perlu menghentikan pelanggaran paten itu. Di dalam blognya, ia menjelaskan bahwa peranti lunak lebih penting ketimbang hardware karena merupakan kunci yang membedakan ponsel cerdas (smartphone) satu dengan yang lain.
Saat ini sistem operasi Android yang bersifat terbuka memang sedang digugat oleh sejumlah vendor peranti lunak. Pada pertengahan Agustus 2010, Oracle menggugat Google dengan tuduhan pengembang Android itu mencuri ide dan kode dari Java untuk digunakan dalam Android. (Noy)
0 komentar