Raden Mas Surya Saputra, nama veteran berusia 75 tahun tersebut, ditangkap di rumahnya di Cimahi, Jawa Barat. Polisi melacaknya berdasarkan pengakuan empat tersangka pengedar uang palsu yang dijebak di Perumahan Mojoroto Indah pada 13 Agustus lalu. Saat itu dari tangan keempatnya disita uangpalsu senilai hampir Rp 1 triliun, yang terdiri atas beberapa mata uang asing, seperti Amerika Serikat, Peru, Yugoslavia, Turki, Brasil, Iran, Jerman, dan Bulgaria.
Pascapenangkapan itu, polisi Kediri juga menurunkan tim ke Jakarta. Di sinilah, di sebuah rumah yang lokasinya tersembunyi -lapi alamatnya masih dirahasiakan-polisi menemukan lagi sedikitnya 20 ikat uang dolar AS kuno masing-masing senilai 100 dolar. Lembaran-lembaran bertahun cetakan 1934 itu setara Rp 18 miliar. "Kami turunkan tim ke Jakarta untuk melakukan penggerebekan," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kediri Komisaris Kuwadi kemarin.
Kuwadi mengatakan, anak buahnya juga menyita dari rumah itu satu peralatan untuk mencetak uang dolar AS. Melihat barang bukti be-rupa uang yang diduga dipalsukan itu dan juga benda-benda kuno, polisi menduga sindikat ini mengincar para kolektor uang kuno.
Untuk meyakinkan korban, Surya mengaku sebagai bekas anggota Batalyon Serbaguna Trikora. Pengakuan itu diperkuatnya dengan seragam veteran dan sepucuk senjata jenis pistol Magnum air-shoft gun. "Kami masih menyelidiki apakah senjata ini pernah digunakan untuk kejahatan lainnya," kata Kuwadi.
Sementara itu, polisi Jambi kemarin merevisi klaim sehari sebelumnya tentang penyitaan uang palsu senilai Rp 1,5 miliar. "Setelah diteliti lebih cermat, temyata uang yang disita aparat Polresta Jambi itu bukan uang palsu, tapi uang mainan," kata juru bicara Kepolisian Daerah Jambi, Ajun Komisaris Besar Almansyah, kepada para wartawan kemarin.
Dengan kesimpulan itu, Irwan, 54 tahun, Kepala Desa Sukamenang, Kecamatan Gelombang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, yang ditangkap pada Sabtu sore lalu, dilepaskan kembali. "Pemilik yang sebelumnya turut kami tangkap merupakan korban penipuan dan kini malah balik mengadukan pelaku bernama Upi," kata Almansyah lagi.
Almansyah menjelaskan, uang pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu yang disita dari Irwan tidak memiliki hologram dan warnanya berbeda dengan warna uang pecahan asli Pada uang itu juga bertulisan Dana Indonesia, bukan Bank Indonesia. Padanya juga jelas-jelas tertera "Uang Pembayaran Mainan".
Irwan mengaku telah menyerahkan uang asli-Rp 78 juta-untuk Rp 1,5 miliar uang-uang itu.