MATADUNIA ONLINE | SURABAYA - Bos PT Warna Warni, Soekotjo Gunawan, diamankan polisi dalam kasus dugaan penggelapan dokumen PT Grand Kota Investama. Soekotjo diamankan karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi dalam kasus yang diduga bernilai Rp 90 Miliar.
"Yang bersangkutan ditangkap di Jakarta," kata Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo, kepada wartawan di mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan, Kamis (30/9/2010).
Dalam milis BlackBerry Messenger, dikatakan bahwa Soekotjo yang dikatakan sebagai buronan Polrestabes Surabaya diamankan polisi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Cengkareng. Setelah tertangkap, Soekotjo langsung diterbangkan kembali ke Surabaya menggunakan pesawat Garuda dengan jadwal penerbangan pukul 12.00 WIB.
Dikatakan oleh kuasa hukum Soekotjo, Sigit Murtjahjo, bahwa kliennya tidak ada niat untuk melarikan diri. Saat itu, Soekotjo akan terbang ke Singapura untuk mengobati penyakit sesak napas dan diabetes yang diidapnya.
Tiba di Surabaya, Soekotjo yang ditemani anaknya, Junaedi, masuk ke gedung reskrim Polrestabes Surabaya sekitar pukul 16.45 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan di ruang Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di lantai IV, Soekotjo pingsan.
Oleh keluarga dan petugas, tubuh Soekotjo dibopong menuruni 3 lantai di bawahnya. Setelah menunggu mobil, Soekotjo langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara tk IV Muhammad Dahlan yang berada di belakang gedung Reskrim Polrestabes Surabaya. (Bdh*)
0 komentar