

Dalam surat tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah melakukan pendaftaran, pemberdayaan, pembinaan, dan pembubaran terhadap ormas sesuai dengan ruang lingkup wilayah kerjanya. "Para kepala daerah jangan ragu-ragu kalau di wilayahnya terjadi kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban, langsung tegur. Dua kali tegur. Yang ketiga koordinasikan dengan aparat hukum setempat, bekukan. Kalau masih juga, bubarkan," tegasnya.
Pengelolaan ormas, sambung dia, tetap berpedoman pada UU Nomor 8/1985 tentang Ormas dan PP 18/1986 sebagai peraturan pelaksana. Gamawan menegaskan, Ormas tidak dapat mengambil alih peran, fungsi, tugas, dan kewenangan yang dimiliki oleh negara dan atau pemerintah. "Ormas itu wadah komunnikasi di internal masyarakat. Karena itu undang-undang mengakomodasi kebebasan berserikat berkumpul, tapi kalau macam-macam juga saya tindak," tandasnya. (NJ/Media Indonesia)
0 komentar