MATADUNIA | JAKARTA - Pemerintah Malaysia menghormati seruan dari Menteri Tenaga Kerja Indonesia, Muhaimin Iskandar, yaitu warga Indonesia yang ingin bekerja sebagai pembantu agar jangan dulu ke Negeri Jiran. Seruan itu menegaskan larangan pengiriman tenaga kerja sektor informal ke Malaysia, yang sudah diterapkan Indonesia sejak tahun lalu.
Demikian menurut Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, S. Subramaniam. "Pernyataan Menteri Muhaimin Iskandar untuk mengingatkan bahwa pemerintah [Indonesia] peduli atas keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya di luar negeri," kata Subramaniam yang dikutip kantor berita pemerintah Malaysia, Bernama, Rabu 22 September 2010. Komentar itu juga dimuat di sejumlah harian, seperti The Star dan Utusan Malaysia.
"Malaysia menghormati pernyataan Indonesia mengenai larangan itu untuk melindungi warga negaranya," lanjut Subramaniam sambil mengingatkan bahwa larangan pengiriman tenaga kerja oleh Indonesia ke Malaysia masih diberlakukan hingga ada kesepakatan resmi kedua pemerintah mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran.
Sebelumnya, pada Senin 20 September 2010, Muhaimin menyatakan selama Memorandum Kesepahaman belum disepakati, pemerintah masih melarang pengiriman pekerja sektor informal - seperti pembantu rumah tangga - ke Malaysia. Pelarangan pengiriman pekerja sektor informal diberlakukan sejak Juni 2009 menyusul maraknya kasus penganiayaan dan kesewenang-wenangan atas pembantu rumah tangga asal Indonesia di Malaysia.
Subramaniam juga mengatakan bahwa pemerintah Malaysia telah memproses secara hukum pihak majikan dan agen seorang pekerja asal Indonesia yang baru-baru ini mengungkapkan penyiksaan dan penyerangan seksual yang dia alami.
"Saya ingin menekankan bahwa pemerintah menjamin keselamatan dan kesejahteraan setiap pekerja asing, termasuk yang dari Indonesia," kata Subramaniam. (Ist)
0 komentar