BERITA PILIHAN

Komnas HAM Ingin Panggil Paksa Timur Pradopo

Share |

MATADUNIA ONLINE | JAKARTA - Ketua Komisi Nasional HAM Ifdhal Kasim menyampaikan paparan dalam rapat Tim kecil Komisi Hukum DPR dalam rangka verifikasi dan klarifikasi informasi data calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Timur Pradopo.

Dijelaskan Ifdal, sesuai dengan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM diberi kewenangan untuk menyelidiki kasus Trisakti, Semanggi 1 dan Semanggi 2 -- yang diduga memiliki indikasi pelanggaran HAM.

"Penyelidikan kami menemukan data atau fakta, Timur Pradopo yang waktu itu menjabat sebagai Kapolres Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, serta Wadan Kolap Mantap Jaya diduga bertanggung jawab atas peristiwa-peristiwa tersebut," kata Ifdal di gedung DPR, Jakarta, Rabu 13 Oktober 2010.

Komnas HAM, jelas Ifdal, sudah memanggil Timur terkait penyelidikan kasus Mei 1998. Dua kali dipanggil, Timur tidak datang. Hingga dilakukan panggilan paksa.

"Pada 2003, panggilan ketiga disampaikan melalui Pengadilan Jakarta Pusat tapi tidak dikabulkan," jelas Ifdal.

Komjen Timur tidak pernah diklarifikasi sebagai saksi oleh Komnas HAM. Padahal,"dia dianggap memiliki informasi karena posisi dia di peristiwa itu sebagai Kapolres Jakbar maupun Jakarta Pusat."

Sebelum Presiden memutuskan mengajukan nama Timur, Komnas HAM sudah mengirimkan catatan tentang delapan calon Kapolri yang dijagokan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), termasuk Timur Pradopo. Catatan dikirimkan sebelum September 2010.

Sementara, Komjen Timur Pradopo menjawab tudingan itu dengan mengatakan, kasus Trisakti telah berproses. Ia mempersilakan masyarakat untuk mengevaluasi kembali proses penanganan tragedi Trisakti tersebut. (umi) (Photo. Antara / Widodo S )
lintasberita

0 komentar

Leave a Reply

Advertisment