MATADUNIA ONLINE | JAKARTA - Mulai hari Jumat 1 Oktober 2010 semua produk impor non-pangan dan non-obat wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menuturkan, kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia terkait pemberlakuan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang.
"Pengaturan label berbahasa Indonesia digunakan untuk efektivitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen," ujar Mari di Jakarta, akhir pekan ini.
Mendag menambahkan, untuk produk dalam negeri pemberlakuannya telah dilakukan pada 1 September 2010. Sedangkan barang impor yang telah terlanjur berada di pasaran pemberlakuannya dimundurkan dari 21 Desember 2011 menjadi 1 Maret 2012.
Mari melanjutkan, label bahasa Indonesia yang tercantum minimal memuat keterangan barang dan identitas pelaku usaha. Sedangkan barang berkaitan kesehatan, keselamatan dan keamanan lingkungan (K3L) harus memuat informasi tentang simbol bahaya, pernyataan kehati-hatian atau peringatan yang jelas.
Dalam Permendag Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 barang non pangan mencakup elektronika untuk keperluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatika, barang sarana bahan bangunan, barang keperluan kendaraan bermotor, dan jenis barang lain seperti alas kaki dan bahan jadi kulit sehingga total sekitar 103 produk.
Untuk pengawasan, Kementrian Perdagangan bekerjasama Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) dan petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) di pusat dan daerah.
"Selain itu Kementerian Perdagangan secara terus menerus mengadakan sosialisasi terhadap pelaku usaha dan aparatur pemerintah," ujar Mari. (Viva)
0 komentar