BERITA PILIHAN

Terbukti Menyuap, Anggodo Diganjar 4 Tahun Penjara

Share |

MATADUNIA | Jakarta - Anggodo Widjojo, terdakwa kasus penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan upaya penghalangan penyidikan kasus korupsi dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun, denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Mejalis Hakim Tjokorda Rae Suamba dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (31/8).

Menurut Majelis Hakim, Anggodo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dakwaan pertama Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Anggodo terbukti telah menyuap penyidik dan unsur pimpinan KPK terkait pengadaan Sistem Komunikaso Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.

Namun, Anggodo dianggap tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang upaya menghalangi upaya pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan dua hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa berlaku sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, tim kuasa hukum Anggodo menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. "Kami banding. Tadinya kami kira bebas," kata pengacara Anggodo, OC Kaligis.

Jaksa Penuntut Umum I Kadek Weradhana menyatakan pikir-pikir. "Kita akan pelajari dulu putusannya," ujarnya.

Sebelumnya dalam persidangan 16 Agustus lalu, Anggodo dituntut pidana selama penjara 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta dan subsidair enam bulan.

Anggodo yang datang mengenakan kemeja batik berwarna biru dan bercelana kain warna hitam nampak datar menanggapi putusan Majelis Hakim. Usai persidangan, ia berjalan masuk menuju ruang tunggu persidangan. (Mahardika SH)
lintasberita

0 komentar

Leave a Reply

Advertisment