

"Kita menyelenggarakan pengamanan dengan selamat dan aman,"ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Timur Pradopo di Jakarta, Sabtu (4/9).
Dikatakannya, walau hari raya, Polri tetap melakukan penegakan hukum dan mengenakan ancaman denda tilang maksimal Rp250 ribu bagi pelanggar lalu lintas. "Semua, untuk keselamatan masyarakat," ujar Timur.
Menurut dia, sesuai data Polri, 76 persen kecelakaan adalah pengemudi motor di berbagai daerah. "Jadi, kita berangkatkan pemudik dari 10 chek point dengan kondisi aman, nyaman," ujar Timur.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono mengatakan polisi tetap melakukan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas. Selama dua kali Idul Fitri, Polda Metro Jaya memberi kelonggaran bagi masyakat dengan tidak memberi tilang bagi yang melanggar lalu lintas.
"Dua tahun lalu, polisi hanya menegur. Sekarang akan kita tindak yang melanggar aturan dan kita tilang," ujar Condro. (San/Media Indonesia)
0 komentar