"Asal tahu saja, publik kini banyak yang resah, karena Polri belum mau mengajak TNI untuk bersama-sama menindak dan mengatasi gangguan teroris. Makanya, sebaiknya Polri jangan `jumawa`. Masyarakat sekarang sudah resah dengan eskalasi terorisme akhir-akhir ini," ucapnya.
Karena itu, menurut dia, Presiden RI selaku Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), bisa memerintahkan satuan-satuan yang berada di bawah lembaga itu untuk bertindak segera.
"Dengan kata lain, Presiden bisa memerintahkan TNI untuk siaga penuh bahkan memainkan peran penting, tanpa menunggu permintaan pihak Polri," ujarnya menegaskan.
Menggulingkan Negara
Fayakhun Andriadi juga mengingatkan, Detasemen Khusus (Densus) `88 Anti-Teror hanyalah salah satu subsistem dari BNPT.
"Situasi sekarang persoalan terorisme sudah krusial, kritis, karena targetnya sudah mengarah pada tindakan nyata menggulingkan Negara, sehingga Presiden sebagai Kepala Negara harus melakukan terobosan," tandasnya.
Jika sudah menyangkut penggulingan Negara, menurut dia, berarti ada ancaman terhadap keamanan nasional ("national security").
"Apalagi ada indikasi ini memang benar-benar jaringan internasional. Jadi, tidak bisa dianggap sebagai otoritas Polri semata-mata. Makanya saya heran, jika seringkali ada pihak yang berpendapat bahwa persoalan keamanan nasional adalah domain Polri. Itu persepsi keliru," tutur Fayakhun Andriadi menegaskan lagi. (Antara News)
0 komentar